Hak jawab dan hak koreksi dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. viralup.date melayani keduanya secara proporsional, gratis, dan tanpa syarat berbelit.
Bedanya Apa
Koreksi fakta — ada data yang keliru dalam berita kami: nama, angka, jabatan, tanggal, atau kutipan.
Hak jawab — Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan dan ingin menyampaikan bantahan atau tanggapan untuk kami muat.
Cara Mengajukan
Buka artikel yang bersangkutan, lalu tekan tombol “Hak Jawab / Koreksi” di bagian bawah artikel. Formulir akan menanyakan bagian mana yang dipermasalahkan dan apa yang seharusnya. Sertakan data pendukung bila ada — dokumen, tautan, atau keterangan resmi — karena itu mempercepat verifikasi.
Bila Anda kesulitan menggunakan formulir, pengajuan juga kami terima melalui [email protected].
Yang Terjadi Setelahnya
Setiap pengajuan tercatat di sistem redaksi, bukan sekadar masuk kotak surel, sehingga tenggat penanganannya dapat dipantau. Redaksi memverifikasi aduan dan menghubungi Anda. Bila terbukti ada kekeliruan, berita diralat dan catatan ralat dicantumkan pada berita itu sendiri beserta waktu pemuatannya, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Hak jawab dimuat secara proporsional.
Jalur Lain
Bila Anda menilai pengajuan tidak ditangani sebagaimana mestinya, sengketa pemberitaan dapat diadukan kepada Dewan Pers di dewanpers.or.id. Kami menganjurkan jalur ini ditempuh dan tidak menghalanginya.